Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara

Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 18:31 WIB
Jakarta - Miranda Swaray Gultom dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Ketua JPU Supardisaat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/9/2012).

Dalam tuntutan ini, penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi penyelenggara negara yakni DPR. Miranda juga dianggap tidak berterus terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang meringankan, Miranda kooperatif dan belum pernah dihukum. Selain dituntut hukuman 4 tahun penjara, Miranda juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, Miranda dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan. "Saya mendengar apa yang disampaikan meski banyak yang tidak dimengerti," kata Miranda menanggapi tuntutan.


(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads