"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Ketua JPU Supardisaat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/9/2012).
Dalam tuntutan ini, penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi penyelenggara negara yakni DPR. Miranda juga dianggap tidak berterus terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan ini, Miranda dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan. "Saya mendengar apa yang disampaikan meski banyak yang tidak dimengerti," kata Miranda menanggapi tuntutan.
(fdn/mad)