Ikut PON Ali Imron Juga Boleh

Prof. Bambang Purnomo:

Ikut PON Ali Imron Juga Boleh

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2004 11:16 WIB
Jakarta - Seorang nara pidana ternyata tidak dilarang untuk melakukan aktivitas di luar penjara asal seizin petugas lembaga pemasyarakatan. Jangankan cuma diajak minum dan makan-makan di kafe, ikut Pekan Olah Raga Nasional (PON) juga boleh."Jangankan dibawa makan-makan, ikut PON juga boleh," begitu komentar pakar hukum pidana UGM Prof Dr Bambang Purnomo tentang dijamunya terpidana seumur hidup bom Bali Ali Imron oleh Brigjen Pol Gorries Mere di Starbuck Coffee, Plaza eX, Jakarta.Bambang Purnomo, yang dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Kamis (2/9/2004) pukul 10.30 WIB, menjelaskan di dalam sistem pemasyarakatan, terpidana bisa di-treatment di dalam dan di luar penjaranya."Sistem pemasyarakatan itu kan aslinya berasal dari istilah the community treatment. Itu di masyarakat internasonal. Dia itu (nara pidana) bukan monyet, tapi manusia. Jadi tetap berhak diperlakukan sebagai manusia, dimasyarakatkan," jelas Purnomo.Hukuman, jelas Purnomo, fungsinya adalah untuk mempersiapkan seorang terpidana untuk bisa kembali hidup normal di masyarakat. Itu sebabnya penjara di Indonesia disebut lembaga pemasyarakatan.Tapi, perlakuan terhadap Ali Imron, menjamunya di kafe, kan tidak lazim? "Indonesia kan memang serba tidak lazim. Kita ini tertutup. Kita ini seperti kanibal dan hamurabi. Kalau perlu penjahat itu disiksa seperti binatang. Di masyarakat internasional tidak begitu," jelas Purnomo.Ketika disodorkan fakta bahwa yang mengalami perlakuan khusus hanya Ali Imron, Purnomo menangkisnya. "Yang ketahuan dia. Mungkin yang lain (nara pidana lain) tidak ketahuan. Wong misalnya saya ajak (Ali Imron) omong-omong, kan boleh."Apalagi, lanjut Purnomo, polisi menghadirkan psikolog Sarlito Wirawan dalam acara jamuan di Starbuck Coffee. "Kalau perlu diajak lagi ketemu Bambang Purnomo," ujar Direktur Program S3 Universitas Jayabaya ini dengan nada serius.Menjamu Ali Imron di tempat yang nyaman seperti Starbuck Coffee, lanjut Purnomo, mungkin dimaksudkan untuk mengorek keterangannya. "Harus dilihat, teroris-teroris itu tipenya apa. Jadi untuk mengetahui terjadinya kejahatan. Untuk mengetahui lebih lanjut motivasi pelaku."Ketika dimintai penegasan apakah tidak aturan hukum yang dilarang dengan mengajak seorang terpidana ke tempat seperti kafe, Purnomo menjawab tegas, "Tidak ada."Lalu dilanjutkannya, "Kalau pun ada itu bisa disimpangi. Ini demi prinsip standar pemasyarakatan. Secara keilmuan saya menyatakan ini (kasus Ali Imron dibawa ke Starbuck Coffee) ini dapat dibenarkan." (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads