Pasal 32 RUU Kepalangmerahan mengatur pendanaan PMI bisa dikumpulkan dari bulan dana PMI, maupun sumbangan masyarakat dan sumbangan lainnya . Pemerintah juga berkewajiban mendanai kegiatan PMI.
"Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian pasal 32 ayat (2) RUU Kepalangmerahan yang diperoleh detikcom, Rabu (12/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(a) Pemberian bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalamkegiatan kepalangmerahan, (b) Partisipasi dalam kegiatan kepalangmerahan, (c) Pengawasan terhadap kegiatan kepalangmerahan dan atau pengawasan terhadap penyalahgunaan kepalangmerahan," demikian bunyi pasal 34 RUU Kepalangmerahan.
Sementara pasal 31 mengatur tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kegiatan kepalangmerahan. Tanggungjawab pemerintah antara lain melakukan pembinaan yang berkelanjutan; memberikan bantuan dana, fasilitas, sarana dan prasarana; memberikan perlindungan terhadap komponen PMI yang melakukan kegiatan kepalangmerahan; dan melakukan pengawaan terhadap penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan.
(van/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini