Sejumlah anggota Panja RUU PMI Baleg DPR mendorong pergantian lambang PMI menjadi bulan sabit merah. Namun hingga saat ini draf awal RUU Kepalangmerahan yang lebih dikenal dengan RUU PMI belum mencantumkan perubahan lambang PMI.
Menurut Pasal 3 RUU Kepalangmerahan, lambang Kepalangmerahan Indonesia tetap palang merah di atas warna putih. Ukuran kedua palang juga diharuskan sama panjang.
"Lambang palang merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama," demikian bunyi pasal 3 RUU Kepalangmerahan yang diperoleh detikcom, Rabu (12/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhimpunan nasional yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia adalah PMI," demikian bunyi pasal 19 (1) RUU tersebut.
Pasal 19 (2) menegaskan bahwa PMI adalah organisasi satu-satunya yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan perhimpunan nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional menurut konversi Jenewa.
PMI memiliki banyak tugas yang berhubungan dengan kemanusiaan. Dalam melaksanakan tugasnya, PMI juga mendapatkan mandat dari pemerintah.
"Melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah" demikian pasal 23 huruf f.
Menurut paal 25 (b), PMI bertugas untuk melakukan penyebarluasan pengembangana plikasi nilai kemanusiaan dan prinsip dasar gerakan palang merah. Termasuk gerakan bulan sabit merah Internasional.
(van/ndr)










































