Putusan ini dibuat atas permohonan Letnan Jenderal TNI (Purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Sukotjo Tjokroatmodjo.
Mereka menggugat pasal 33 ayat 6 UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan 'Hak pemakaman di Taman Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima gelar tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 33 ayat 6 UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang tidak dimaknai, 'Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, dan Bintang Gerilya," demikain bunyi putusan MK yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).
MK tidak menafikkan pentingnya perjuangan yang dilakukan dengan cara selain gerilya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Namun perjuangan gerilya merupakan perjuangan bersenjata garis terdepan yang banyak mengorbankan nyawa. Jasa pejuang gerilya yang tewas dalam pertempuran, maupun yang selamat dan hingga kini masih hidup tidaklah dapat dibeda-bedakan.
Jika sebelum berlakunya UU 20/2009 pemegang Bintang Gerilya dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, lalu UU 20/2009 menghapus hak pemegang Bintang Gerilya untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, maka hal ini menurut MK melanggar prinsip keadilan yang jelas-jelas menjadi jiwa UUD 1945.
Terkait alasan pemerintah akan sempitnya lahan pemakaman, MK punya alasan sendiri. Menurut MK, pemerintah dapat melakukan upaya untuk menambah jumlah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama karena penerima Bintang RI dan penerima Bintang Mahaputera pun akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
"Sedangkan keterbatasan lahan akan menjadi permasalahan bukan hanya saat ini, tetapi juga di kemudian hari. Oleh sebab itu harus dicarikan jalan keluar," ujar putusan yang ditandatangani 9 hakim konstitusi ini.
(asp/vta)











































