"Kami mohon kepada majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Ketua tim JPU, Supardi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/9/2012).
JPU menegaskan terdakwa didakwa melakukan perbuatan suap bersama-sama dengan Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Hartati Murdaya dan Totok Lestiyo. "Sehingga dalam surat dakwaan harus diuraikan perbuatan peran terdakwa maupun kawan peserta terdakwa dalam mewujudkan delik," terang JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menolak permintaan penasihat hukum agar dakwaan dibatalkan karena disusun tidak cermat dan tidak lengkap. "Surat dakwaan telah menguraikan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang bertentangan dengan jabatannya," imbuhnya.
Supardi menjelaskan, terdakwa bersama Hartati dan Totok memberi uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar agar Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu menerbitkan surat yang berhubungan dengan Izin Usaha Perkebunan dan HGU.
Selain Yani Ansori, JPU juga menolak eksepsi Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Sidang Yani dan Gondo akan dilanjutkan pekan depan, Senin (17/9/2012) dengan agenda putusan sela.
(fdn/ega)










































