Jaksa Tolak Eksepsi GM Supporting PT Hardaya Inti Plantations

Jaksa Tolak Eksepsi GM Supporting PT Hardaya Inti Plantations

Ferdinan - detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 16:19 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi GM Supporting PT Hardaya Inti Plantations
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan (eksepsi) General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, Yani Ansori. JPU meminta hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan.

"Kami mohon kepada majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Ketua tim JPU, Supardi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/9/2012).

JPU menegaskan terdakwa didakwa melakukan perbuatan suap bersama-sama dengan Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Hartati Murdaya dan Totok Lestiyo. "Sehingga dalam surat dakwaan harus diuraikan perbuatan peran terdakwa maupun kawan peserta terdakwa dalam mewujudkan delik," terang JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menjelaskan, dakwaan telah menerangkan peran terdakwa saat mengikuti pertemuan untuk menyepakati penyerahan uang termasuk mempersiapkan surat berkaitan Hak Guna Usaha (HGU). "Sampai dengan menghubungi Amran Batalipu dan menyerahkan uang Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar," terang Supardi.

JPU menolak permintaan penasihat hukum agar dakwaan dibatalkan karena disusun tidak cermat dan tidak lengkap. "Surat dakwaan telah menguraikan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang bertentangan dengan jabatannya," imbuhnya.

Supardi menjelaskan, terdakwa bersama Hartati dan Totok memberi uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar agar Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu menerbitkan surat yang berhubungan dengan Izin Usaha Perkebunan dan HGU.

Selain Yani Ansori, JPU juga menolak eksepsi Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Sidang Yani dan Gondo akan dilanjutkan pekan depan, Senin (17/9/2012) dengan agenda putusan sela.

(fdn/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini