"Panwaslu memutuskan bahwa Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia telah melanggar kampanye di luar jadwal. Kita telah memutuskan hal tersebut dalam rapat pleno Panwaslu," jelas Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakpus, Rabu (12/9/2012).
Ramdan menilai materi iklan yang ditayangkan di beberapa media nasional telah memenuhi unsur pelanggaran. "Setelah kita kaji dan analisa, unsur pelanggaran sudah terpenuhi yakni dilakukan tim kampanye dan ada calon kandidatnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panwaslu merekomendasikan untuk menindaklanjuti tindak pidana ke kepolisian. Panwaslu bersedia menjadi saksi ahli jika diperlukan," terangnya.
Iklan itu dinilai melanggar UU Pemda tahun 2004, pasal 116 ayat 1. "Yaitu setiap orang sengaja kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPU dikenakan sanksi paling sedikit 15 hari dan paling lama 1 bulan. Denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta," tegas Ramdansyah.
Sebagaimana diketahui, tim kampanye Foke-Nara melaporkan kandidat nomor urut 3 Jokowi-Ahok terkait iklan kampanye di beberapa stasiun televisi. Dalam iklan berdurasi sekitar 30 detik itu, menampilkan Ketua APPSI Prabowo Subianto, yang menyatakan dukungan pada Jokowi-Ahok.
(ndr/asy)











































