Digugat Rp 1,2 M, Ini Tanggapan Ketua Komnas HAM

Digugat Rp 1,2 M, Ini Tanggapan Ketua Komnas HAM

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 15:24 WIB
Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue menggugat Panitia Seleksi dan Ketua Komnas HAM Rp 1,2 miliar terkait syarat S1 bagi calon komisioner Komnas HAM. Namun Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, mengatakan syarat ini sudah disepakati anggota Komnas HAM dan pansel di Rapat Paripurna Komnas HAM.

"Jadi persyaratan jadi komisioner Komnas HAM harus S1. Nah, itu sudah disetujui oleh anggota Komnas HAM dalam rapat paripurna dengan pansel," ujar Ifdal saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2012).

Ifdal mengatakan Syafruddin saat ini bisa menjabat sebagai komisioner Komnas HAM karena pansel periode yang lalu tidak mengajukan syarat S1. "Karena pansel yang lalu tidak mengajukan syarat seperti itu," lanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifdal juga mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas rekomendasi ombudsman yang menyatakan terjadi maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2012-2017. Sebab ia merasa tidak pernah diperiksa oleh Ombudsman.

"Ombusdman tidak pernah memeriksa saya sebagai ketua komnas HAM. Dia hanya memeriksa sekjen. Sekjennya disuruh pulang, dan keterangan sekjen justru dijadikan dasar. Kami mengajukan keberatan dengan rekomendasi Ombudsman. Orang yang nggak lulus kan selalu banyak alasannya," jelas Ifdal.

Menanggapi gugatan Syafruddin, Ifdal mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengacara. "Kita sudah menyiapkan pengacara. Ini bukan sengketa perdata tapi sengketa tata usaha negara karena menyangkut surat keputusan," tuturnya.

Ifdal menambahkan selalu ada masalah proses seleksi. "Pasti dalam proses seleksi ada hambatan. Tahun lalu juga seperti ini," pungkasnya.

(/)


Berita Terkait