"Jadi persyaratan jadi komisioner Komnas HAM harus S1. Nah, itu sudah disetujui oleh anggota Komnas HAM dalam rapat paripurna dengan pansel," ujar Ifdal saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2012).
Ifdal mengatakan Syafruddin saat ini bisa menjabat sebagai komisioner Komnas HAM karena pansel periode yang lalu tidak mengajukan syarat S1. "Karena pansel yang lalu tidak mengajukan syarat seperti itu," lanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ombusdman tidak pernah memeriksa saya sebagai ketua komnas HAM. Dia hanya memeriksa sekjen. Sekjennya disuruh pulang, dan keterangan sekjen justru dijadikan dasar. Kami mengajukan keberatan dengan rekomendasi Ombudsman. Orang yang nggak lulus kan selalu banyak alasannya," jelas Ifdal.
Menanggapi gugatan Syafruddin, Ifdal mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengacara. "Kita sudah menyiapkan pengacara. Ini bukan sengketa perdata tapi sengketa tata usaha negara karena menyangkut surat keputusan," tuturnya.
Ifdal menambahkan selalu ada masalah proses seleksi. "Pasti dalam proses seleksi ada hambatan. Tahun lalu juga seperti ini," pungkasnya.
(/)











































