David Tobing Gugat PLN: Kembalikan Uang Administrasi Tagihan Listrik!

David Tobing Gugat PLN: Kembalikan Uang Administrasi Tagihan Listrik!

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 15:05 WIB
David Tobing Gugat PLN: Kembalikan Uang Administrasi Tagihan Listrik!
Pekerja PLN membetulkan instalasi (rachman/detikcom)
Jakarta - David Tobing mengajukan gugatan terhadap PT PLN, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN. Gugatan ini dilatarbelakangi perubahan sistem pembayaran rekening listrik melalui sistem online yang dianggap David terdapat praktik pungutan liar terhadap konsumen.

"Pembayaran listrik kepada PT PLN melalui sistem online yang diluncurkan oleh Menteri ESDM membuat konsumen mendapatkan tambahan biaya. Biaya tersebut merupakan biaya administrasi yang jumlahnya berkisar antara Rp 1.600 hingga Rp 5 ribu," ujar David Tobing saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (12/9/2012).

Menurut David selaku Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen Swadaya Masyarakat, biaya administrasi tambahan pada sistem pembayaran online yang dibebankan kepada konsumen itu tidak pernah disepakati oleh konsumen. Lebih jauh David menambahkan, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya ketentuan tertulis mengenai biaya administrasi tambahan dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga hal ini bertentangan dengan filosofi perlindungan konsumen dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dari para tergugat," tegas David.

David menilai dengan dasar ini, pihaknya menuntut kepada para tergugat untuk menghentikan pengalihan biaya administrasi ini. Selain itu dia juga meminta biaya administrasi yang telah dibayarkan oleh konsumen untuk dikembalikan.

"Meminta kepada PLN untuk mengembalikan biaya administrasi tambahan yang sudah dikeluarkan konsumen. Selain itu kami juga meminta kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membentuk Panitia Pengembalian Uang Konsumen. Panitia tersebut nantinya memiliki tugas untuk menentukan besarnya nilai kerugian yang dikeluarkan oleh konsumen atas pengalihan biaya administrasi," tegas peserta program doktor FH UI ini.

Menanggapi adanya biaya tambahan dalam membayar tagihan listrik, PLN menilai biaya tambahan tersebut wajar. "Sebetulnya itu bukan domain PLN. Pada prinsipnya, PLN menyerahkan masalah pembayaran rekening ke pihak yang kompeten di bidangnya yaitu bank dan kantor pos," kata Humas PLN, Bambang Dwiyanto, Selasa (11/9) kemarin.

Dengan layanan online maka pelanggan PLN mendapat berbagai kemudahan. Dari tidak perlu antre loket hingga tidak harus datang ke loket yang memakan waktu dan biaya.

"Bank kemudian meng-online-kan semua outlet pembayaran sehingga saling terhubung. Kemudian pelanggan mendapat kemudahan pembayaran yang luar biasa. Umpamanya ada yang harus naik ojek dari rumah ke kantor PLN, kini bisa membayar secara online. Seorang pelanggan yang ada di Jakarta juga bisa membayarkan rekening listrik orang tuanya yang ada di luar Jawa," ujar Bambang mencontohkan.

(asp/)


Berita Terkait