Jaksa Tolak Eksepsi Direktur PT Hardaya Inti Plantations

Jaksa Tolak Eksepsi Direktur PT Hardaya Inti Plantations

Ferdinan - detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 14:49 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Direktur PT Hardaya Inti Plantations
Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Kami mohon hakim memutuskan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil dan menetapkan pemeriksaan tetap dilanjutkan," kata JPU, Eva Yustisiana saat membacakan tanggapan atas eksepsi Gondo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Dalam penjelasannya, jaksa menolak keberatan mengenai dakwaan yang disebut penasihat hukum tendesius karena mengaitkan terdakwa dengan Siti Hartati Murdaya. "Terdakwa melakukan perbuatan bersama-sama orang lain maka harus diuraikan agar peranan masing-masing bisa terlihat utuh," sebut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum juga keberatan dengan dakwaan pemberian uang sebanyak dua kali oleh terdakwa kepada Bupati Buol, Amran Batalipu

"Atas alasan penasihat hukum kami berpendapat bahwa benar pemberian uang Rp 1 miliar adalah bagian tahapan pemberian dari rencana pemberian Rp 3 miliar," jelas jaksa.

Selain itu jaksa juga menolak alasan penasihat hukum bahwa terdakwa hanya melaksanakan perintah atasannya. "Untuk mengetahui terdakwa dipertanggungjawabkan secara pidana sudah memasuki pokok perkara," sebut jaksa

Jaksa menolak keberatan atas dakwaan locus delikti yang disebut keliru oleh penasihat hukum. Ada 5 locus delicti yakni PRJ, Grand Hyatt, PT Hardaya di Cikini, rumah Amran dan vila Amran di Buol, Sulteng.

"Locus delicti berkaitan dengan tempat tindak pidana. 3 lokus delikti, PRJ, Grand Hyatt dan PT Hardaya di Cikini tempat terjadinya menjanjikan sesuatu. 2 locus delicti di rumah dan vila Amran adalah tempat terjadinya memberikan seesuatu," tutur jaksa.

Gondo Sudjono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Ia didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar.

Tujuan diberikan uang itu agar Amran menerbitkan izin lokasi, membuat surat kepada Gubernur Sulteng, agar memberi izin pengurusan HGU kepada PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT HIP terhadap lahan seluas 4.500 hektar, juga membuat surat kepada Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU sisa lahan seluas 75.090 hektar yang belum memiliki HGU.

(fdn/ega)


Berita Terkait