"Gugatan preperadilan yang diajukan pemohon terhadap termohon ditolak," ujar hakim tunggal Didik Setyo Handoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (12/9/2012).
Hakim menimbang bahwa pemohon memang mempunyai hak untuk melakukan gugatan praperadilan. Hakim juga menimbang dalam rangka sah atau tidaknya penahanan, pemohon tidak mempunyai hak karena pemohon bukan merupakan pihak yang secara langsung terkait dan tidak bisa menunjukkan bukti surat kuasa dari pihak-pihak yang terkait secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Boyamin menerima putusan tersebut. Namun dalam beberapa minggu ke depan pihaknya akan mengajukan citizen law suit.
"Nanti beberapa minggu depan kita akan mengajukan citizen law suit. Karena untuk menggugat pemerintah melakukan penegakan hukum sesuai UU di mana seharusnya dalam kasus ini KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin mengajukan gugatan praperadilan penahanan Polri terhadap Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Budi Legiman dan Budi Sutanto dalam kasus dugaan korupsi simulator roda 2 dan roda 4 ujian SIM Korlantas 2011.
Menurut Boyamin, penahanan Polri terhadap Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Budi Legiman dan Budi Sutanto merupakan pelanggaran HAM. Polri tidak berhak menahan para tersangka sebab kasus dugaan korupsi simulator roda 2 dan roda 4 ujian SIM Korlantas 2011 ditangani oleh KPK.
Di dalam gugatan itu MAKI juga menggugat KPK dengan tuduhan tidak benar-benar serius menangani kasus itu. Seharusnya ada upaya paksa dari KPK terhadap Polri untuk menarik kasusnya.
(nik/nwk)











































