"Saya ditelpon Pak Tarman (Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman). Bahwa KPK bisa memeriksa Didik di Polri," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Rabu (12/9/2012).
Pernyataan Sutarman itu, lanjut Busyro, menanggapi permintaan KPK untuk memeriksa Brigjen Didik. Seperti diketahui Brigjen Didik dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, juga telah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan syarat yang diajukan pihak Polri, agar Brigjen Didik hanya bisa diperiksa di Bareskrim, Busyro mengatakan akan meneruskan informasi itu ke Deputi Penindakan, Warih Sardono. KPK, lanjutnya, belum memutuskan apakah bisa mengikuti persyarakan itu atau tidak.
"Saya akan teruskan ke Pak Warih, nanti biar Pak Warih dan satgas yang memutuskan," ujar Busyro.
(/mok)










































