"Saya akan memasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pagi ini, jam 10.00 WIB. Berkas gugatan saya kebut semalaman sejak kemarin sore," kata David saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/9/2012).
Gugatan ini dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat soal biaya tambahan tagihan listrik. Apalagi hal tersebut kembali mencuat karena berbagai media memberitakan hal tersebut kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut advokat yang sehari-hari ngantor di bilangan Jalan Sudirman, Jakarta ini, biaya tagihan listrik yang dibebankan ke masyarakat nyata-nyata melanggar hukum yang ada. Sebab biaya tagihan adalah tanggung jawab PLN tetapi dibebankan ke pelanggan dengan alasan sebagai biaya fasilitas yang berikan pihak ketiga (bank).
"Nanti akan saya buktikan di pengadilan mengapa kebijakan ini melanggar hukum. Saya menggugat PLN dan Menteri ESDM Jero Wajik serta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk membatalkan biaya ini karena kedua menteri ini yang berwenang membatalkan kebijakan merugikan rakyat ini," tandas peserta program doktor FH UI ini.
Berdasarkan berkas perjanjian antara PLN dengan pihak bank yang didapat detikcom, PLN akan menanggung biaya tersebut, bukan pelanggan.
"Imbalan jasa adalah imbalan yang menjadi hak bank yang dibayarkan PLN atas transaksi yang dilakukan oleh pelanggan melalui layanan bank dan diakui PLN dan bank," demikian bunyi pasal 1 huruf 12 Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan pihak bank.
Perjanjian ini dibuat pada 1 Oktober 2009 dan efektif sejak setahun setelah ditandatangani. Perjanjian antara PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten dengan bank ini dinamakan 'Penerimaan Pembayaran Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya Secara Online'.
Nah, bagaimana dengan alasan biaya administrasi bank yang dibebankan ke pelanggan? Dalam surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tertanggal 31 Mei 2010 kepadaa Menteri ESDM menyatakan hal tersebut melanggar hukum.
BPKN menyitir pasal 1340 Kitab UU Hukum Perdata yaitu suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapatkan manfaat karenanya.
"Maka perjanjian antara PLN dengan pihak bank tidak dapat menimbulkan kerugian pada konsumen," tulis surat BPKN.
BPKN merupakan lembaga bentukan UU Perlindungan Konsumen (PK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sehari-hari dia berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Menggapi hal ini, PLN menilai biaya tambahan tersebut wajar. "Sebetulnya itu bukan domain PLN. Pada prinsipnya, PLN menyerahkan masalah pembayaran rekening ke pihak yang kompeten di bidangnya yaitu bank dan kantor pos," kata Humas PLN, Bambang Dwiyanto.
Dengan layanan online maka pelanggan PLN mendapat berbagai kemudahan. Dari tidak perlu antri loket hingga tidak harus datang ke loket yang memakan waktu dan biaya.
"Bank kemudian meng-online-kan semua outlet pembayaran sehingga saling terhubung. Kemudian pelanggan mendapat kemudahan pembayaran yang luar biasa. Umpamanya ada yang harus naik ojek dari rumah ke kantor PLN, kini bisa membayar secara online. Seorang pelanggan yang ada di Jakarta juga bisa membayarkan rekening listrik orang tuanya yang ada di luar Jawa," ujar Bambang mencontohkan.
(asp/mok)











































