Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menerangkan jika penyidik memang telah menjadwalkan pemanggilan Hartati pagi ini, Rabu (12/9/2012). Hartati akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Surat pemanggilan ini sudah dikirim sejak Senin (10/9) kemarin ke Perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya (PT. CCM). Priharsa juga telah memastikan bahwa surat tersebut telah diterima di Bagian Sekretariat Perusahaan Hartati tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hartati absen memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap untuk Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati dikabarkan sedang sakit kejang-kejang.
Namun melalui kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, kliennya dipastikan akan memenuhi panggilan KPK meskipun saat ini masih dalam keadaan sakit.
"Kita usahakan datang besok walaupun sekarang (Hartati) masih sakit. Kita hormati panggilan KPK," ujar Tumbur, Selasa (11/9).
Apakah Hartati akan datang? Atau justru malah kembali absen?
(mok/tfq)











































