Keempat saksi yang akan dikonfrontir adalah Lira (kasir Bank Mandiri Cabang DPR), Syarif Achmad, Haris Surahman dan asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda. Keempatnya sudah pernah dihadirkan di persidangan oleh jaksa penuntut umum.
"Pekan depan (18/9) saksi a de charge, ahli dan konfrontir 4 saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, sebelum menutup persidangan, Selasa (11/9/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penolakan ini lantaran hakim menganggap keterangan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo, sudah cukup untuk menggambarkan proses alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR pada tahun 2010.
Haris Surahman dalam persidangan 10 Juli 2012 mengaku pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk Syarif Achmad. Uang itu adalah bagian dari commitment fee dengan total Rp 6 miliar untuk mengurus alokasi anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Komitmen fee ini menurut Haris disepakati dalam pertemuan pada Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua, Senayan. Dalam pertemuan itu Haris menyebut Wa Ode menyanggupi permintaan Fahd soal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Namun Wa Ode meminta commitment fee sebesar 5-6 persen dari total besaran anggaran DPID yang diminta.
Sementara Wa Ode berulang kali menegaskan duit pengusaha Fahd Arafiq yang diberikan melalui Haris kepada stafnya bernama Sefa Yolanda sudah dikembalikan.
(fdn/mok)











































