Pengacara Hakim Kartini: Klien Kami Tak Kenal Sri Dartuti

Pengacara Hakim Kartini: Klien Kami Tak Kenal Sri Dartuti

Danu Mahardika - detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 23:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Kartini Marpaung sebagai tersangka terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang. Kartini mengaku tidak kenal dengan Sri Dartuti yang selama ini diduga menyuap Kartini.

Sri Dartuti adalah penyuap Kartini supaya kakaknya, Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni, terlepas dari hukum terkait kasus pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008.

"Sejauh ini klien kami tidak mengenal atau bertemu dengan Bu Sri Dartuti," jelas Yuliani Soekardjo, kuasa hukum Kartini ketika ditemui wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliani menjelaskan dalam pemeriksaan kedua Kartini sebagai tersangka, penyidik KPK menanyakan tentang kronologis saat penangkapan tanggal 17 Agustus 2012 lalu.

"Ditanya tentang kejadian tanggal 17 (Agustus) itu gimana ceritanya. Tapi yang jelas kami tegaskan lagi klien kami tidak tertangkap tangan," ujar Yuliani.

Ketika ditanyai mengenai keterkaitan Kartini dengan Pragsono, Yuliani mengaku tentang itu belum disinggung. Dia juga belum bisa menjelaskan sampai tahapan mana pemeriksaan ini karena menurutnya masih panjang.

"Itu belum disinggung. Tapi mungkin detailnya bisa tanya KPK bagaimana itu dengan Ibu Kartini nya. Kalau istilah sampai mana (pemeriksaan) ini masih panjang. Masih banyak tahapan yang harus kita lalui," lanjut Yuliani.

Terkait perkara yang menjerat hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung ini, KPK juga telah memeriksa, dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Bahkan Pragsono yang menjadi ketua majelis hakim siap dijadikan tersangka dan dipecat dari jabatannya sebagai hakim jika terbukti.

(mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini