Saksi: Uang dari Wa Ode Nurhayati untuk WON Center

Saksi: Uang dari Wa Ode Nurhayati untuk WON Center

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 23:06 WIB
Saksi: Uang dari Wa Ode Nurhayati untuk WON Center
Jakarta - Nama Juswan masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari puluhan nama penerima uang Wa Ode Nurhayati. Juswan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan Nurhayati, membantah uang kiriman itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Kalau untuk pribadi, hari ini saya punya rumah, tapi sekarang masih kontrakan. (Uang) itu untuk operasional dan kegiatan WON Center di 12 kabupaten dan kota," terang Juswan menjawab pertanyaan penasihat hukum Nurhayati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/9/2012) malam.

Juswan menjelaskan, WON Center didirikan saat Nurhayati mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Kendari, Sulawesi Tenggara. Juswan mengaku mengenal Nurhayati ketika dirinya sama-sama berada di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada hubungan keluarga dengan terdakwa," tuturnya.

Kepada majelis hakim, Juswan menyebut WON Center murni didanai Nurhayati. "Tidak ada pemasukan lain," katanya.

Tapi Juswan mengaku lupa berapa jumlah uang yang diterima terkait kegiatan pemenangan Nurhayati sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. "Saya sudah lupa waktu itu banyak," jawab dia.

Selain menjabat posisi bendahara WON Center, Juswan ternyata juga dipercayakan Wa Ode mengurus bisnis penjualan telepon genggam dan voucher pulsa. "Per bulan itu laku Rp 50 juta. Saya mulai berjualan saat pencalegan tahun 2009, sampai terdakwa ditahan sudah nggak lagi," katanya.

Sama seperti pengakuan Paman Nurhayati, La Ode Kanaa, Juswan juga menyetor keuntungan bisnis secara tunai. "Saya berikan uang ke terdakwa di Kendari karena terdakwa tiap bulan ke Kendari," tuturnya.

Dalam dakwaan, Wa Ode disebut jaksa telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar. Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR.

Dari total simpanan tersebut, Jaksa mendakwa Nuhayati mengirim uang ke asisten pribadinya Sefa Yolanda, Wa Ode Nur Zainab, Wa Ode Sukmawati, Rangga Afrianto, Sie Yanto termasuk Juswan.

Dakwaan ini dibantah Wa Ode. Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada persidangan 19 Juni 2012, Wa Ode mengaku memiliki sejumlah rekening yang tersebar di beberapa Bank mulai dari Bank Danamon, BNI, BCA hingga Bank Mandiri sebagai nasabah prioritas.

"Rp 50 miliar adalah total transaksi pribadi. Di dalamnya terdiri dari uang pribadi saya yang dipindahbukukan dari rekening milik saya yang lain," kata Wa Ode.

(fdn/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads