Mantan Dirut PLN Batal Diperiksa KPK karena Tak Dapat Izin Lapas

Mantan Dirut PLN Batal Diperiksa KPK karena Tak Dapat Izin Lapas

Danu Mahardika - detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 20:45 WIB
Mantan Dirut PLN Batal Diperiksa KPK karena Tak Dapat Izin Lapas
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Dirut PLN, Eddie Widiono, terkait kasus korupsi PLTU Tarahan. Pembatalan pemeriksaan ini dikarenakan izin dari LP Cipinang, tempat Eddie ditahan, belum turun.

Eddie sejatinya dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (11/9/12) sebagai saksi untuk tersangka Emir Moeis. "Eddie Widiono batal diperiksa karena Izin dari lapasnya belum turun. Lapasnya di Cipinang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi.

Kuasa Hukum Eddie, Maqdir Ismail, ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran kliennya ini mengaku tidak mengetahui tentang proses perizinan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu persis (proses perizinan) tapi kan Pak Eddie ini sudah jadi terpidana, untuk keluar itu mesti izin, saya nggak tau apakah KPK sudah minta izin kepada dirjen atau tidak," jelas Maqdir.

Ketika ditanya mengenai proyek PLTU Tarahan ini Maqdir menjelaskan bahwa Direksi PLN tidak ada hubungannya dengan proyek yang berjalan di Lampung ini. Dia mengatakan pengambil keputusan ada di tangan General Manager dan bukan direksi.

"Yang saya tahu, ini kan di wilayah, tentu yang memanage per wilayah, tidak berhubungan dengan direksi, keputusan akhir ada pada wilayah, per general manager. Nah yang kita nggak tahu ketika itu GM-nya siapa, sudah pernah dipanggil KPK atau belum," lanjut Maqdir.

Saat ini Eddie Widiono tengah menjalani vonis hukumannya di LP Cipinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam.

Pada sidang 21 Desember 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada Eddie. Keputusan ini selanjutnya dikuatkan dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan hasil sidang tanggal 15 Maret 2012.

(mok/mok)


Berita Terkait