"Kita usahakan datang besok walaupun sekarang (Hartati) masih sakit. Kita hormati panggilan KPK," ujar Tumbur saat di konfirmasi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Tumbur juga mengatakan bahwa surat pemanggilan KPK sudah sampai ke perusahaan Hartati. "Kemarin ditelepon oleh pegawai perusahaan Hartati katanya ada panggilan (KPK)," lanjut Tumbur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan? Orang belum diperiksa, alat bukti cukup atau tidak, jangan langsung penahanan, belum apa-apa," lanjut Tumbur.
Dalam kasus ini, Tumbur tetap yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menjelaskan bahwa Hartati sebenarnya hanya korban pemerasan dan tidak melakukan suap seperti yang ramai diberitakan media selama ini.
"Klien kami diperas, bukan suap, ini pemerasan" pungkasnya.
Terkait kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka antara lain Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Bupati Buol, Amran Batalipu, dan 2 petinggi PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), Yani Ansori, dan Gondo Sudjono.
Setelah tidak memenuhi panggilan KPK pada 7 September lalu, Hartati Murdaya kembali dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu 12 September. Hartati akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
(rmd/rmd)










































