Massa yang menamakan diri Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid ini, mengusung spanduk dan poster-poster berisikan protes terhadap oknum-oknum di MUI Medan yang telah mengeluarkan fatwa nomor 191 pada tahun 2007. Pendemo menyatakan, fatwa itu memperbolehkan ruislag atau tukar guling lokasi bangunan masjid.
"Fatwa itu memiliki dampak buruk, sehingga beberapa masjid dirobohkan di Medan," kata Indra Suheri, ketua Forum Umat Islam, salah satu unsur organisasi yang ikut serta dalam aksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendemo menduga, fatwa yang dikeluarkan MUI Medan didasari kepentingan kelompok tertentu, terutama pihak pengembang perumahan yang menginginkan lokasi strategis. Sebab itu mereka minta MUI Medan untuk membatalkan ataupun merevisi fatwa itu.
Jika tidak segera direvisi, dikhawatirkan fatwa itu akan menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu untuk merubuhkan masjid yang lain dengan berbagai alasan. Para pengurus MUI Medan saat ini juga diminta untuk segera mengundurkan diri jika tuntutan itu tidak dipenuhi.
Terkait tudingan para pendemo, Ketua MUI Medan, M Hatta membantah adanya unsur uang dalam pengeluaran fatwa itu. Menurut dia, fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan berbagai pertimbangan dan mengacu pada hukum yang berlaku.
"Meskipun demikian, keputusan tersebut dapat dibicarakan kembali sepanjang untuk kepentingan umat," kata Hatta.
(rul/try)











































