Bawaslu Siap Menerima Aduan PPI

Bawaslu Siap Menerima Aduan PPI

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 18:51 WIB
Bawaslu Siap Menerima Aduan PPI
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Partai Pemuda Indonesia (PPI) untuk melaporkan ketidakpuasannya atas pengumuman tahap pendaftaran kemarin. Bawaslu pun mengaku siap menerima laporan tersebut.

"Kalau mengadu, kami pasti menerima, tidak bisa menolak. Sembari melihat apa persyaratannya memenuhi atau belum," ujar anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningyas saat dihubungi wartawan, Senin (11/9/2012).

Meski begitu, Bawaslu akan melihat apakah ketidaklolosan tersebut adalah keputusan KPU atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah (menjadi keputusan KPU), parpol bisa membawa ke Bawaslu dan melihat lagi apa saja unsur yang dibawa," lanjutnya.

Endang menjelaskan bahwa masalah PPI ini akan dikaji apakah termasuk sengketa atau pelanggaran administrasi.

"Kalau administrasi, bisa terkait prosedur dan tata cara. Kalau sengketa terkait keputusan atau tafsir peraturan perundangan aturan peserta pemilu dan penyelenggara," ulas Endang.

Sementara itu, peraturan Bawaslu mengenai sengketa pemilu masih belum rampung. Bawaslu masih menunggu masukan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menunggu masukan dari Kemenkumham supaya penyusunannya sesuai peraturan perundangan. Sembari ini, dibarengkan proses konsultasi ke DPR dan pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya KPU memutuskan 12 parpol tidak lolos verifikasi administrasi awal karena tidak memenuhi persyaratan 17 dokumen. Salah satu parpol yang tidak lolos adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI). Dalam tahap pendaftaran ini, PPI hanya menyerahkan 12 dokumen dari 17 yang disyaratkan.

Atas keputusan KPU tersebut, PPI mengajukan protes. Ketua DPP PPI, Horas Sihombing, mengaku partainya telah melengkapi 17 dokumen persyaratan pendaftaran yang ditetapkan KPU.

"Kita ada bukti bahwa kita telah penuhi 17 item. Waktu itu 17 item dibulatkan dan ditandatangani oleh pengoreksi KPU dan saya sendiri menandatanganinya," ujar Horas, Senin (10/9).

(sip/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads