Berdasarkan berkas perjanjian PLN dengan pihak bank, PLN akan menanggung biaya tersebut, bukan pelanggan.
"Imbalan jasa adalah imbalan yang menjadi hak bank yang dibayarkan PLN atas transaksi yang dilakukan oleh pelanggan melalui layanan bank dan diakui PLN dan bank," demikian bunyi pasal 1 huruf 12 Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan pihak bank seperti berkas yang didapat detikcom, Selasa (11/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa biaya yang harus diberikan PLN ke bank? Dalam perjanjian yang ditandatangani General Manager (GM) PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Budiman Bachrulhayat, bersifat berjenjang. Pertama pembayaran tagihan listrik di bawah 200 kVA sebesar 4 per seribu dari hasil keseluruhan dikurangi unsur PPN untuk golongan tarif R3 dan biaya materai, belum termasuk PPN 10 persen.
"Untuk pelanggan dengan daya listrik mulai dari 200 kVA sebesar Rp 50 ribu setiap lembar tagihan listrik, belum termasuk PPN 10 persen," demikian bunyi pasal 10 huruf a dan b.
Nah, bagaimana dengan alasan biaya administrasi bank yang dibebankan ke pelanggan? Dalam surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tertanggal 31 Mei 2010 kepadaa Menteri ESDM menyatakan hal tersebut melanggar hukum.
BPKN menyitir pasal 1340 Kitab UU Hukum Perdata yaitu suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapatkan manfaat karenanya.
"Maka perjanjian antara PLN dengan pihak bank tidak dapat menimbulkan kerugian pada konsumen," tulis surat BPKN.
BPKN merupakan lembaga bentukan UU Perlindungan Konsumen (PK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sehari-hari dia berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Menggapi hal ini, PLN menilai biaya tambahan tersebut wajar. "Sebetulnya itu bukan domain PLN. Pada prinsipnya, PLN menyerahkan masalah pembayaran rekening ke pihak yang kompeten di bidangnya yaitu bank dan kantor pos," kata Humas PLN, Bambang Dwiyanto.
Dengan layanan online maka pelanggan PLN mendapat berbagai kemudahan. Dari tidak perlu antri loket hingga tidak harus datang ke loket yang memakan waktu dan biaya.
"Bank kemudian meng-online-kan semua outlet pembayaran sehingga saling terhubung. Kemudian pelanggan mendapat kemudahan pembayaran yang luar biasa. Umpamanya ada yang harus naik ojek dari rumah ke kantor PLN, kini bisa membayar secara online. Seorang pelanggan yang ada di Jakarta juga bisa membayarkan rekening listrik orang tuanya yang ada di luar Jawa," ujar Bambang mencontohkan.
(asp/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini