KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Neneng Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Neneng Ditunda

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 17:24 WIB
 KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Neneng Ditunda
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, melakukan gugatan praperadilan ke KPK. Dalam sidang perdana, pihak KPK absen dan sidang akhirnya ditunda.

"Karena termohon (KPK) tidak hadir, sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (17/9)," ujar Hakim Tunggal, M Ambari, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012).

Gugatan praperadilan ini dilakukan Neneng karena menganggap dirinya bukan merupakan Direktur Keuangan PT Anugerah, yang sering disebut terlibat dalam proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kuasa hukumnya Neneng, disebutkan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan terlibat dalam kasus tersebut adalah Yulianis.

"Sesuai dengan akta notaris di PT Anugerah, tidak pernah ada nama Ibu Neneng sebagai Direktur Keuangan. Jadi dengan demikian, kita lihat fakta dari PT Anugerah bahwa Direktur Keuangan itu Yulianis," ujar kuasa hukum Neneng, Jack R Sidabutar.

Jack juga menyebut kekecewaanya dengan ketidakhadiran KPK, menurutnya, kemungkinan ada unsur kesengajaan KPK untuk tidak menghadiri sidang perdana ini karena dengan tidak hadirnya KPK, jangka waktu seminggu ini akan digunakan untuk mengebut pemberkasan perkara Neneng.

"Jangan ada trik dari KPK untuk mereka minta tunda. Lalu kemudian mereka masuk selesaikan penyidikan, sampai P21 dan akhirnya kita gugur," ucapnya.

Neneng adalah istri dari mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

Nazarudin divonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

(riz/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads