Proses Sidang Putusan MA Tidak Transparan, KUHAP Digugat ke MK

Proses Sidang Putusan MA Tidak Transparan, KUHAP Digugat ke MK

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 17:00 WIB
Jakarta - Gara-gara proses putusan peradilan tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA) tidak transparan, Muhamad Zainal Arifin menggugat KUHAP. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi serta berhak untuk mencari dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Selama ini hampir seluruh putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) itu dilakukan diam-diam dengan kata lain 'dalam sidang terbuka untuk umum secara semu'. Kenyatannya sidang tersebut hanya dihadiri oleh hakim dan panitera," kata Zainal kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012)

Pasal-pasal yang digugat yakni Pasal 195, pasal 197 ayat 2 dan pasal 199 ayat 2 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 13 ayat 2 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Zainal meminta MA memberitahukan para pihak sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya ini dikabulkan oleh MK, maka pasal terkait harus dimaknai harus ada keterbukaan jadwal pembacaan putusan, otomatis masyarakat bisa tahu hari ini ada sidang," tambah pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pasal 28F UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi termasuk salah satunya mengadiri putusan Banding, Kasasi dan PK. Persidangan yang dilakukan secara terbuka untuk umum merupakan bentuk transparasi di lingkungan peradilan dan kunci lahirnya akuntabilitas.

"Saya ingin putusan-putusan di lembaga peradilan dapat meniru MK, ini ada keterbukaan," tandas Arifin.

(asp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads