"Selama ini hampir seluruh putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) itu dilakukan diam-diam dengan kata lain 'dalam sidang terbuka untuk umum secara semu'. Kenyatannya sidang tersebut hanya dihadiri oleh hakim dan panitera," kata Zainal kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012)
Pasal-pasal yang digugat yakni Pasal 195, pasal 197 ayat 2 dan pasal 199 ayat 2 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 13 ayat 2 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Zainal meminta MA memberitahukan para pihak sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pasal 28F UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi termasuk salah satunya mengadiri putusan Banding, Kasasi dan PK. Persidangan yang dilakukan secara terbuka untuk umum merupakan bentuk transparasi di lingkungan peradilan dan kunci lahirnya akuntabilitas.
"Saya ingin putusan-putusan di lembaga peradilan dapat meniru MK, ini ada keterbukaan," tandas Arifin.
(asp/mad)