"Jadi 34 partai yang dinyatakan terdaftar itu belum aman, belum ada di zona aman untuk masuk ke tahap verifikasi administrasi," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Partai yang dinyatakan lulus seleksi berkas adalah yang melampirkan 17 dokumen wajib pada saat mendafatarkan diri ke KPU. Namun 17 dokumen wajib itu harus dilengkapi dengan berkas-berkas pendukungnya yang sebagian belum cukup lengkap seusai ketentuan dalam pasal 8 UU 8/2012 tentang Pemiluhan Umum Anggota DPR, DPRDD dan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mencontohkan dokumen yang menyatakan memiliki kantor kepengurusan tingkat propinsi. Bila di dalam berkas yang dilampirkan hanya 20 propinsi, maka selambatnya pada 29 September 2012 sudah harus lengkap 33 propinsi.
"Kalau di kantor pengurus provinsi mereka masih memiliki 25 persen kabupaten kota di propinsi tersebut, mereka harus melengkapi 75 persen. Kalau sebelumnya (saat pendaftaran)mereka masih memiliki satu rekening di partai berkaitan dengan pendanaan kampanye, maka partai harus melengkapi di provinsi, kabupeten kota, rekening di semua tempat itu," ulas Sigit.
Berikut ini persyaratan bagi partai politik mengikuti Pemilu 2014 sebagaimana dinyatakan dalam Bab III pasal 8 UU 8/2012;
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah
suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
(2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(/lh)










































