"Kita sudah mengadakan pertemuan antara tim kampanye Jokowi-Basuki, tim kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan perwakilan dari APPSI terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Keputusan dari ini akan disampaikan besok," ujar ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, dalam jumpa pers di kantornya Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Hadir dalam jumpa pers itu sekretaris tim advokasi Foke-Nara, Dasril Afandi; ketua tim advokasi Jokowi-Ahok, Denny Iskandar; dan perwakilan APPSI, Nadiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli itu adalah kampanye di luar jadwal dan sesuai undang-undang 32 tahun 2004 itu adalah pelanggaran pilkada," tegas Dasril.
Sementara itu, tim advokasi Jokowi-Ahok, mengaku tidak merasa dilibatkan dalam iklan televisi yang menayangkan Prabowo, Jokowi dan Basuki. Pihaknya juga menegaskan bahwa Prabowo dalam iklan tersebut bukanlah tim sukses Jokowi-Ahok.
"Secara hukum mudah-mudahan hari ini kita bisa berbaik kembali, karena masih banyak pertarungan yang lain di putaran kedua. Kami juga menyampaikan permohonan maaf, semoga tim kampanye Foke-Nara bisa menerima maaf kami atas kekhilafan dan kekurangmengertian bahwa masa kampanye 14-16 September belum diketahui semuanya," ungkap Denny mengalah.
Sebagaimana diketahui, tim kampanye Foke-Nara melaporkan kandidat nomor urut 3 Jokowi-Ahok terkait iklan kampanye di beberapa stasiun televisi. Dalam iklan berdurasi sekitar 30 detik itu, menampilkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Prabowo Subianto, yang menyatakan dukungan pada Jokowi-Ahok.
(bal/rmd)











































