Dalam sidang paripurna pagi tadi, Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang, Priyo Budi Santoso meminta Irmadi Lubis berdiri karena telah resmi menggantikan Panda Nababan sebagai anggota DPR RI.
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan pergantian tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Memang sudah sesuai mekanisme yang ada beliau sudah berkekuatan hukum tetap. Dari KPK ke pimpinan DPR. Dari fraksi meneruskan kepada partai," kata Puan, Selasa (11/9/2012)
Puan juga menambahkan ini sudah sesuai dengan mekanisme partai dan Irmadi Lubis juga merupakan dari dapil yang sama. "Irmadi Lubis juga dari dapil yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan telah diberhentikan tetap dari keanggotaan DPR. Pemberhentian keanggotaan Panda di DPR menyusul statusnya sebagai terpidana kasus cek pelawat. Panda divonis pengadilan tipikor dengan 17 bulan penjara karena diduga menerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Namun pada 2 Mei 2012 lalu, Panda memeperoleh pembebasan bersyarat.
(spt/rmd)











































