Sidang Geng Motor, Kuasa Hukum: Semua Keterangan Saksi Bertentangan

Sidang Geng Motor, Kuasa Hukum: Semua Keterangan Saksi Bertentangan

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 15:08 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin, Joshua Reynaldo kembali menjalani persidangan siang tadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun kuasa hukum Joshua menilai empat saksi yang dihadirkan menghasilkan keterangan yang berbeda.

"Jadi 3 saksi Selasa (4/9) lalu dan satu saksi sekarang bertentangan semua dengan BAP dan bertentangan dengan fakta di persidangan, tidak ada kesesuaian. Saksi yang satu dengan yang lain tidak sesuai," kata kuasa hukum Joshua, Slamet Yuono usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (11/9/2012).

Slamet menambahkan kehadiran saksi Sukriya pada persidangan hari ini tidak jauh berbeda dengan penilaiannya. Pasalnya, Sukriya memberikan keterangan dalam persidangan berbeda dengan BAP yang dibuat oleh saksi.

"Apa yang disampaikan dalam BAP oleh saksi berbeda jauh dengan yang di persidangan. Katanya melihat Joshua dan pada saat itu (BAP) dibilang (Joshua) ada disitu tapi di persidangan bilang tidak ada di situ dan dia tidak mengetahui ada Joshua di situ," ujar Slamet heran.

Slamet juga mempertanyakan keterangan saksi yang menyatakan dalam BAP Joshua ada di lokasi sedang menyeting motor, namun keterangannya berubah ketika ditanya Majelis Hakim Suharsono. Menurut saksi, yang setting motor saat itu bukan terdakwa Joshua dan motor Ninja oranye yang disebut digunakan terdakwa malam itu pun tidak diketahui saksi.

"Padahal yang dipermasalahkan keributan ada di garis start. Sukriya sendiri tidak melihat keributan di situ tapi di tempat lain. Sedangkan motor Ninja oranye itu hingga sekarang tidak ada. Pada saat malam itu, Joshua memang lewat sekitar situ bawa Satria FU. Itu ninjanya yang sudah di jual sudah lama," ujar Slamet.

Slamet meminta Majelis Hakim untuk berani mengambil sikap tegas dalam menjalankan dan memutuskan persidangan tersebut. Pasalnya, Slamet mengkhawatirkan masa penahanan selama persidangan yang harus dilalui kliennya.

"Jangan sampai orang yang tidak melakukan tetap dalam penahanan. Hakim harus memutuskan kalau benar-benar Joshua tidak bersalah. Kalau salah silahkan dihukum tapi dengan persidangan seperti itu harusnya dia bebas," tutup Slamet.

Sementara dalam sidang hari ini JPU Saptono berencana mendatangkan empat saksi, namun hanya satu saksi yang hadir, yaitu Sukriya. Sukriya dicecar pertanyaan seputar motor Ninja oranye dan lokasi terjadinya pengeroyokan.

"Saya lihat cuman anak-anak motor trek-trekan jam 02.00 WIB tanggal 31 Maret lalu. Saya datang sekitar pukul 01.00 WIB, sudah ramai. Kejadian perkelahian saya tidak tahu karena kejadiannya di jalur cepat, saya lihat truk nyerong di jalur cepat. Saya memang sering ke Kemayoran tapi saya tidak tahu soal kelompok motor," kata Sukriya saat ditanya kuasa hukum Joshua.

Sukriya ditanya terkait keberadaan dirinya saat kejadian pengeroyokan itu terjadi. Sukriya mengaku ketika kejadian dirinya berada di dekat lokasi dan hanya bisa melihat sekumpulan orang di dekat sebuah truk kontainer yang menyerong di jalur cepat. Ia juga menyebut tidak mengenal terdakwa Joshua namun mengetahui motor yang diduga digunakan Joshua ketika kejadian kepada Majelis Hakim Suharsono.

"Saya cuman pernah melihat motor yang dipakai terdakwa sebelum kejadian, dan pernah mendengar nama terdakwa, tapi saya tidak kenal dengan terdakwa. Saya dengar namanya karena pernah setting motor," ujar Sukriya.

Keterangan yang disampaikan Sukriya dalam persidangan berbeda dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Banyak hal yang disampaikan Sukriya dalam persidangan tidak sesuai dengan isi BAP, seperti soal motor yang digunakan terdakwa pada malam kejadian.

"Saya cuman pernah melihat (motor terdakwa) sekali saja, bukan saat kejadian," ujar Sukriya.

Hal ini membuat majelis hakim mempertanyakan situasi dan kondisi saksi ketika membuat BAP. Sukriya mengaku membuat BAP dalam keadaan baik dan ia hanya banyak mendengar soal terdakwa dari teman-temannya.

Sidang ini sendiri ditunda hingga Selasa 18 September 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi. Majelis hakim meminta JPU untuk menyiapkan saksi lebih baik lagi agar sidang tidak terlambat. Sidang tersebut baru dimulai pukul 12.30 WIB.

"Saya sarankan pemanggilan saksi dipanggil saja semua. Terkait ini juga saya katakan kalau tahanannya dari jam 09.00 WIB sudah ada, Jadi tolong jangan sampai menunggu terlalu lama, jadi sidang ini saya tunda sampai tanggal 18 September," tutup Suharsono.

(vid/ega)


Berita Terkait