"Kita persilahkan PPI untuk melaporkan secara resmi kepada KPU. Dan kami akan merespon secara resmi aduan yang mereka sampaikan kepada kami. Untuk kita lihat bersama dimana letak kesalahannya," jelas Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Sementara menurut Sigit, PPI telah menyampaikan keberatannya secara informal kepada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masalah ini sangat dimungkinkan untuk dibawa ke ranah hukum. PPI dipersilakan untuk melapor ke Bawaslu.
"Kita persilakan. Itu adalah haknya PPI (untuk menyelesaikan masalah lewat jalur hukum). Itu sangat dimungkinkan. Mereka bisa melapor ke Bawaslu. Mereka bisa melakukan itu," tutur Sigit.
Namun, Sigit menegaskan bahwa KPU masih berpegang pada keputusan yang sama.
"Tapi untuk saat ini itulah keputusan yang diambil oleh KPU," pungkasnya.
(sip/mpr)











































