Jika dikalikan jutaan pelanggan yang membayar dengan sistem online, uang yang mengalir dari masyarakat nilainya miliaran rupiah setiap bulannya.
"Itu pelanggaran, kami sudah pernah membuat surat kepada Menteri ESDM untuk menghentikan layanan tersebut karena melanggar UU Perlindungan Konsumen (UU PK)," kata anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tertanggal 31 Mei 2010, BPKN menyurati Menteri ESDM yang menyatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tetap bisa dilanjutkan karena mrupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada konsumen.
"Namun biaya PPOB dilarang dibebankan kepada konsumen," ujarnya.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan PPOB mengandung nilai positif tetapi hanya sebagai konsumen yang memanfaatkanya. Sedangkan untuk PLN memberlakukan PPOB ini sebagai pengamanan pembayaran. "Oleh karena itu, biaya yang timbul merupakan tanggungjawab PLN," ujar Gunarto.
Gunarto mengatakan kasus ini pernah diputus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, Sumatera Barat pada bulan Juli 2012. Dalam putusannya tersebut, BPSK menghukum pihak bank untuk mengembalikan uang administrasi pelanggan PLN yang telah disetor.
"Jadi kami tidak menyembunyikan surat ke ESDM itu. Cuma tidak terekspose saja," kata Gunarto memberikan alasan.
(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini