Sidang Kasus Bentrok Gandekan Solo Dipindahkan ke PN Semarang

Sidang Kasus Bentrok Gandekan Solo Dipindahkan ke PN Semarang

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 14:07 WIB
Solo - Sidang kasus bentrok antar-warga di Gandekan, Solo, akhirnya diputuskan dipindahkan ke PN Semarang. Majelis hakim membacakan putusan MA yang mengabulkan permintaan dari muspida agar persidangan tidak digelar di Solo dengan pertimbangan keamanan.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Koes Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor, digelar di PN Surakarta, Selasa (11/9/2012). Semenjak pagi persidangan telah dipenuhi oleh ratusan orang. Ratusan polisi juga melakukan penjagaan terbuka dan tertutup.

Sidang hari ini rencananya akan mendengarkan keterangan para saksi. Namun majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Budhy Hertyanto, disertai dua anggota majelis hakim Edy Purwanto dan Bintoro Widodo, memutuskan sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim membacakan putusan MA yang mengabulkan permintaan Muspida Kota Surakarta agar persidangan tidak digelar di Solo. Pertimbangannya adalah keamanan dan situasi yang terus memanas selama tiga kali sidang digelar di PN Surakarta. Dengan keputusan tersebut maka persidangan berikutnya dan semua agenda sidang akan digelar di PN Semarang.

Ratusan pengunjung sidang langsung berteriak bersahutan menyatakan kekecewaannya atas keputusan pemindahan lokasi sidang. Situasi panas juga terjadi ketika para pengunjung sidang berusaha merangsek dan mendekati kedua terdakwa saat keluar dari ruang sidang. Polisi dan pengamanan PN langsung sigap memasukkan kedua terdakwa ke mobil barracuda yang telah dipersiapkan.

Iwan Walet dan Mardi diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya.

(mbr/trw)


Berita Terkait