"Kita sudah melakukan recheking dengan data PPI tersebut, dan temuan kita adalah partai ini memang tidak lolos. Dokumen-dokumen yang sampai kepada kita setelah kita ungkap, dokumen mereka tidak terpenuhi," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Sigit mengungkapkan beberapa dokumen PPI yang tidak ada antara lain dokumen kepengurusan kecamatan dan keanggotaan partai politik di kabupaten kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Sigit kembali menegaskan jumlah dokumen pendaftaran PPI tidak memenuhi syarat yakni 17 dokumen.
"Jadi ketika kita lihat, itu memang tidak ada. Sebenarnya mereka tidak memenuhi 17 dokumen," tutur Sigit.
KPU telah mengumumkan sejumlah partai yang tidak memenuhi 17 dokumen persyaratan mengikuti Pemilu 2014. Berikut 12 Parpol yang kemungkinan besar gagal ikut Pemilu 2014:
1. Partai Pemuda Indonesia (PPI), hanya menyerahkan 12 dokumen
2. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), hanya menyerahkan 4 dokumen
3. Partai Pemersatu Bangsa (PPB), hanya menyerahkan 16 dokumen
4. Partai Aksi Rakyat (PAR), hanya menyerahkan 16 dokumen
5. Partai Pelopor, hanya menyerahkan 3 dokumen
6. Partai Republik Indonesia, hanya menyerahkan 12 dokumen
7. Partai Islam, hanya menyerahkan 16 dokumen
8. Partai Merdeka, hanya menyerahkan 8 dokumen
9. Partai Patriot, hanya menyerahkan 14 dokumen
10. Partai Barisan Nasional (Barnas), hanya menyerahkan 15 dokumen
11. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU), hanya menyerahkan 11 dokumen
12. Partai Matahari Bangsa (PMB), hanya menyerahkan 15 dokumen.
(sip/rmd)











































