"Saksi meringankan yakni keluarga untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," kata salah satu penasihat hukum Wa Ode, Arbab Paproeka, saat dihubungi, Selasa (11/9/2012).
Arbab menilai jaksa keliru mendakwa kliennya melakukan pencucian uang terkait uang puluhan miliar rupiah di sejumlah rekening bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia jadi politisi, sebagian uangnya dikeluarkan dan dipinjamkan ke keluarga dan relasinya untuk berbisnis. Pinjaman uang ini kemudian dikembalikan dengan disertai keuntungan," terang Arbab.
Selisih dari uang pinjaman uang yang dibayarkan ini langsung disimpan Wa Ode di sejumlah rekening bank.
"Karena bentuknya tunai, ada penyamaran dugaan seolah-olah uang itu terkait hasil kejahatan," pungkasnya.
Dalam dakwaan, Wa Ode disebut jaksa telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar. Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR.
Dakwaan ini dibantah Wa Ode. Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada persidangan 19 Juni 2012, Wa Ode mengaku memiliki sejumlah rekening yang tersebar di beberapa Bank mulai dari Bank Danamon, BNI, BCA hingga Bank Mandiri sebagai nasabah prioritas.
"Rp 50 miliar adalah total transaksi pribadi. Di dalamnya terdiri dari uang pribadi saya yang dipindahbukukan dari rekening milik saya yang lain," kata Wa Ode.
(fdn/aan)











































