Porta Nigra Ajukan Eksekusi, Foke Harus Rogoh Kocek Rakyat DKI Rp 319 M

Porta Nigra Ajukan Eksekusi, Foke Harus Rogoh Kocek Rakyat DKI Rp 319 M

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 12:09 WIB
ilustrasi (rengga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan memenangkan PT Porta Nigra dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Atas kemenangan ini, Porta Nigra telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sehingga Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke harus siap-siap merogoh kocek APBD senilai Rp 319 miliar.

"Kami telah mengajukan anmaning (permohonan pelaksanaan eksekusi) pertama pada sebelum bulan puasa," kata kuasa hukum Porta Nigra, Zerry Safrizal, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).

Dalam sidang anmaning tersebut, dihadiri kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan turut tergugat yaitu para ahli waris pemilik tanah di Meruya Selatan. Namun karena kuasa hukum Pemprov datang terlambat, sidang akhirnya ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuasa hukum Pemprov DKI datang pukul 15.00 WIB, jadi dianggap sudah bukan jam kantor. Akhirnya sidang gagal," ujar Zerry.

Nah, karena permohonan anmaning pertama gagal, maka PN Jakbar akan mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk kedua kalinya guna meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan eksekusi secara sukarela. Namun berbeda dengan pengadilan lain, khusus di PN Jakbar pihak penggugat (Porta Nigra) tidak ikut diundang dalam sidang anmaning tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan itu. Intinya PN Jakbar memberi tahu pihak tergugat untuk mau melaksanakan anmaning. Mudah-mudahan minggu ini terlaksana anmning kedua," ujar Zerry berharap.

Kasus ini bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Namun belakangan, warga setempat bernama Juhri bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming menjual tanah tersebut kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat-surat palsu.

Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum dan menang hingga tingkat kasasi. Saat hendak dieksekusi, terjadi perlawanan warga dan berakhir dengan perdamaian. Adapun terhadap Pemprov DKI Jakarta, PT Porta Nigra terus melawan dan dikabulkan oleh MA dan mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads