Demikian tanggapan Jaksa Penuntut, Harli Siregar, atas keberatan John Kei. Tanggapan disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gaejah Mada, Jakarta, Selasa (9/11/2012).
"Keraguan terhadap surat dakwaan, tidak kurangi nilai sahnya. Karena itu yang harus dibuktikan," tegas Harli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap replik JPU yang menolak keberatannya, pihak John Kei balas menyatakan keberatan. Tapi karena majelis hakim tidak memberikan waktu, mereka pun akhirnya batal menyampaikan di dalam persidangan yang berlangsung hampir satu jam sejak dibuka pukul 10.15 WIB.
"Tadi sebenarnya kami minta kepada majelis hakim waktu untuk menanggapi juga (duplik), karena itu hak. Namun kami tim sepakat untuk tidak menanggapi replik JPU," kata Taufik Y Chandra, kuasa hukum John Kei.
Pantauan detikcom, sesaat sebelum ketua majelis hakim Supraja menutup persidangan, Taufik sempat melayangkan protes. Taufik meminta hakim untuk memberi waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun duplik. Namun majelis hakim menolak permintaan tersebut.
"Kami majelis hakim bermusyawarah dan sepakat untuk langsung mengeluarkan putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim Supraja.
Sidang berjalan lancar dan tertib. Selama berlangsungnya sidang, massa pendukung John Kei yang hadir memenuhi ruangan berlaku tertib.
John Kei yang berambut dikuncir, tampak serius mendengarkan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tidak mengenakan baret hijau yang biasa dipakainya. Sidang dilanjutkan Selasa 18 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
(lh/lh)











































