Tim Jokowi-Ahok Adukan Dugaan Pelanggaran SARA Nachrowi ke Panwaslu

Tim Jokowi-Ahok Adukan Dugaan Pelanggaran SARA Nachrowi ke Panwaslu

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 11:05 WIB
Jakarta - Tim advokasi Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Panwaslu DKI Jakarta. Mereka akan melaporkan cawagub DKI Nachrowi Ramli karena dugaan pelanggaran SARA.

"Kami hadir dalam rangka dugaan kampanye berbau SARA yang terjadi kemarin di dua acara yang dihadiri Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli di Kelapa Gading. Yang kami persoalkan adalah pernyataan cawagub Nachrowi Ramli (Nara)," ujar koordinator tim advokasi Jokowi-Ahok
Habiburokhman, di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).

Pantauan detikcom, 4 orang tim advokasi Jakarta Baru mendatangi kantor Panwaslu DKI Jakarta pukul 10.15 WIB. Mereka diterima oleh ketua Panwaslu DKI Ramdansyah dan langsung mendaftarkan laporan di bagian sekretariat Panwaslu DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat prihatin dengan statement yang mengangkat kesukuan, karena kalimat tersebut orang non-Betawi tidak bisa memimpin yang non-Betawi. Padahal orang betawi tidak harus memilih orang betawi, karena semua warga negara Indonesia dinaungi oleh hak yang sama,"
tuturnya.

Menurut dia, Nara juga dilaporkan atas dugaan kampanye di luar jadwal.

"Patut diduga ucapan tersebut merupakan kampanye berbau SARA yang melanggar pasal 78 ayat b dan c dan kampanye di luar jadwal, tercantum dalam Undang-undang 32 tahun 2004," kata Habiburokhman.

Ia berharap Panwaslu bersikap tegas dan cepat dalam menindaklanjuti masalah ini.

"Jangan hanya konteks iklan Prabowo saja yang ditindak cepat, karena dugaan pelanggaran SARA ini ada di beberapa media," imbuhnya.

Nara sebelumnya mengimbau warga Ibukota tidak salah memilih cagub cawagub di Pilgub DKI Jakarta.

"Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi," kata Nara pada Senin 10 September.

(iqb/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads