"Kami hadir dalam rangka dugaan kampanye berbau SARA yang terjadi kemarin di dua acara yang dihadiri Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli di Kelapa Gading. Yang kami persoalkan adalah pernyataan cawagub Nachrowi Ramli (Nara)," ujar koordinator tim advokasi Jokowi-Ahok
Habiburokhman, di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Pantauan detikcom, 4 orang tim advokasi Jakarta Baru mendatangi kantor Panwaslu DKI Jakarta pukul 10.15 WIB. Mereka diterima oleh ketua Panwaslu DKI Ramdansyah dan langsung mendaftarkan laporan di bagian sekretariat Panwaslu DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tuturnya.
Menurut dia, Nara juga dilaporkan atas dugaan kampanye di luar jadwal.
"Patut diduga ucapan tersebut merupakan kampanye berbau SARA yang melanggar pasal 78 ayat b dan c dan kampanye di luar jadwal, tercantum dalam Undang-undang 32 tahun 2004," kata Habiburokhman.
Ia berharap Panwaslu bersikap tegas dan cepat dalam menindaklanjuti masalah ini.
"Jangan hanya konteks iklan Prabowo saja yang ditindak cepat, karena dugaan pelanggaran SARA ini ada di beberapa media," imbuhnya.
Nara sebelumnya mengimbau warga Ibukota tidak salah memilih cagub cawagub di Pilgub DKI Jakarta.
"Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi," kata Nara pada Senin 10 September.
(iqb/aan)