Ketua DPRD Pemalang, Waluyo AT ditangkap BNN saat memesan narkoba jenis sabu lewat SMS kepada pengedar bernama Bambang Setio Rahadi hari Kamis (6/9/2012) lalu. Saat itu Waluyo memerintahkan sopirnya untuk mengambil sabu dari tersangka pengedar dengan menggunakan mobil dinas miliknya.
Deputi bidang pemberantasan BNN, Benny Joshua Mamoto mengatakan sopir Waluyo berinisial RN yang datang ke tersangka Rahadi menggunakan mobil Avanza hitam berpelat merah.
"RN datang menggunakan mobil dinas Avanza hitam pelat merah, G 9505 AM," kata Benny dalam jumpa pers di gedung BNNP Jateng, Jl Madukoro, Semarang, Senin (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni akhirnya ditangkap petugas saat hendak menemui Rahadi di Hotel Moro Seneng. Setelah menangkap dan melakukan penyitaan, tiba-tiba telepon seluler milik Rahadi berbunyi. Ternyata bunyi tersebut adalah SMS dari Waluyo yang memesan satu gram sabu dan sudah mentranfer uang Rp 2 juta.
Petugas BNN pun menunggu kedatangan Waluyo yang hendak mengambil pesanan. Namun ternyata yang mengambil barang adalah sopir Waluyo berinisial RN dengan mengendarai mobil pelat merah tersebut.
Dari situ petugas BNN menangkap Waluyo di rumah dinasnya di Jl Ahmad Yani Selatan no 60 Pemalang. Dari tangan Waluyo, diamankan sejumlah barang bukti 14 korek gas, tiga telepon seluler, tiga buku tabungan, lima sedotan dan mobil dinas Avanza hitam.
Saat ini mobil dinas yang digunakan oleh RN untuk mengambil sabu-sabu masih diamankan BNN dan diletakkan di tempat parkir gedung BNNP Jawa Tengah.
Sementara itu saat penetapan status tersangka kepada Waluyo belum dilakukan. Menurut Benny sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika penetapan tersangka akan dilakukan setelah enam hari dari penangkapan.
"Masa penangkapan 3x24 jam. Kalau masih kurang ditambah 2x24 jam. Kenapa lama? Karena sindikat narkoba rapi dan butuh waktu. Dalam jangka waktu itu kita berusaha mengembangkan kasus dan mengungkap yang lain," tutur Benny.
(van/van)











































