Hal ini diungkapkan oleh ahli hukum pencucian uang Dr Yenti Garnasih. Pakar hukum dari Universitas Trisakti ini menjelaskan hal tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2012).
"Kok polisi dan Kejaksaan Agung lebih berani menerapkan pasal pencucian uang?" tanya Yenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan KPK baru berani untuk menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus Wa Ode Nurhayati. Sedangkan untuk kasus Nazaruddin, berkasnya belum juga rampung hingga saat ini.
Yenti menjelaskan, seharusnya dakwaan Angelina Sondakh bisa diterapkan pasal pencucian uang. Ia juga berharap kasus Korlantas dan Neneng Sri Wahyuni juga dijerat dengan pasal itu.
Pasal ini sendiri dinilai bisa lebih optimal dan efektif untuk memiskinkan koruptor. Selain itu, kasus korupsi juga bakal bisa terkuak lebih jelas.
"Kan tujuan di pengadilan bukan hanya pidana tapi recovery aset. Kalau tujuannya untuk memiskinkan koruptor, undang-undang money laundering yang paling bagus dan optimal," beber Yenti.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK memiliki alasan sendiri kenapa tidak menerapkan pasal pencucian uang di semua kasus. Pihaknya terkendala alat bukti.
"Khusus kasus Wa Ode, sejak penyidikan, memang sudah ditemukan bukti pencucian uang. Sedangkan untuk Nazaruddin, baru ditemukan saat proses di pengadilan," terangnya.
(mok/nvc)











































