Demikian disampaikan petugas Penerangan BC Batam, Subrata kepada wartawan, Senin (10/9/2012). Subrata menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku seorang wanita bernama Titik Nurhaini (37) warga negara Indonesia.
Tersangka ditangkap pihak petugas pada siang hari di pelabuhan Batam Center, Batam. Barang haram itu dikemas dalam dua bungkusan di dalam tas koper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat pasal 33, ayat 1, 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Pihak BC masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Nantinya kasus penyelundupan narkotika ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, saat tertangkap, wanita asal Surabaya itu tidak terlihat panik. Kondisi itu menunjukan bahwa pelaku bukan kali ini melakukan penyelundupan. Kabarnya barang haram ini juga akan diedarkan ke Jakarta.
(cha/try)











































