Bea Cukai Batam Amankan Sabu Senilai Rp 2,7 M

Bea Cukai Batam Amankan Sabu Senilai Rp 2,7 M

- detikNews
Senin, 10 Sep 2012 18:59 WIB
Bea Cukai Batam Amankan Sabu Senilai Rp 2,7 M
Foto: chaidir at/detikcom
Pekanbaru - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kg. Nilai barang haram ini diperkirakan Rp 2,7 miliar.

Demikian disampaikan petugas Penerangan BC Batam, Subrata kepada wartawan, Senin (10/9/2012). Subrata menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku seorang wanita bernama Titik Nurhaini (37) warga negara Indonesia.

Tersangka ditangkap pihak petugas pada siang hari di pelabuhan Batam Center, Batam. Barang haram itu dikemas dalam dua bungkusan di dalam tas koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alat X-ray terpantau benda yang mencurigakan. Dari sana kita melakukan pemeriksaan, dan terbukti ada narkoba jenis sabu," katanya.

Tersangka dijerat pasal 33, ayat 1, 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Pihak BC masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Nantinya kasus penyelundupan narkotika ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun, saat tertangkap, wanita asal Surabaya itu tidak terlihat panik. Kondisi itu menunjukan bahwa pelaku bukan kali ini melakukan penyelundupan. Kabarnya barang haram ini juga akan diedarkan ke Jakarta.

(cha/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads