"Kami mengusulkan membentuk kerja sama semacam interpol tapi khusus agensi antikorupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Hotel Sheraton Santika, Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Bambang menyatakan, dalam perjanjian mutual legal asistance (MLA), cukup sering ditemui kerumitan. Oleh karena itu masih diperlukan adanya perbaikan-perbaikan.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menambahkan, pihaknya dalam lokakarya internasional SEA-PAC, lembaga antikorupsi di negara ASEAN, khususnya KPK, tidak akan membatasi gerak pada pembahasan ihwal pencarian koruptor semata. Namun, ujar dia, pembahasan terkait pelacakan aset para pelaku korupsi di luar negeri patut diajukan.
"Sekarang tidak lagi follow the money, tapi menjadi follow the asset," ucap Busyro.
Akan tetapi, ujar Busyro, upaya tersebut kerap terbentur sejumlah kendala. Antara lain, tutur dia, kekurangpahaman prosedur bantuan hukum timbal balik antarnegara dan perbedaan payung hukum nasional dan internasional. "Untuk itu, pertemuan kali ini akan mengetengahkan sejumlah kendala dan mencari solusinya," tutur Busyro.
Senada dengan Busyro, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan, kesulitan terbesar dalam pemberantasan korupsi lintas negara bukan pengembalian pelaku korupsi yang tengah berada di negara lain. Melainkan, ungkap dia, pengembalian aset milik para koruptor yang berada di luar negeri.
Sebagian negara, ujar Denny, barangkali merasa reseptif dalam hal penanaman modal. Boleh jadi, ungkap dia, aset penanaman modal itu merupakan hasil korupsi yang hendak disembunyikan asal-usulnya dengan melakukan investasi di luar negeri. "Dalam hal ini, investasi boleh, tapi bukan dari korupsi," ujar Denny.
Oleh karena itu, Denny mengatakan, pertemuan antar lembaga antikorupsi negara ASEAN itu harus meneguhkan kembali upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, ujar dia, investasi aset yang berasal dari perilaku koruptif dapat ditolak.
(/mad)











































