Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl. Pengadilan, Senin (10/9/2012) sore. Para terdakwa yang diancam dengan pasal 365 KUHPidana tersebut, disidang dalam enam kasus terpisah, dan empat di antaranya disidang secara tertutup karena masih anak-anak.
Para terdakwa tersebut, yakni Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki alias Rahman (18). Sementara empat pelaku lainnya yang masih usia 17 tahun, yakni MSN, AA, DS, dan MSA.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Asban Panjaitan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti menyatakan, para terdakwa pada 30 Juni 2012 dini hari secara bersama-sama merampas sepeda motor milik Lutfy Wiranda alias Anda.
Bermula ketika para terdakwa berkumpul di salah satu warnet di Medan Sunggal dan menyusun rencana merampas sepeda motor, pada 30 Juni malam. Setelah warnet tutup, mereka kemudian bergerak mencari sasaran, hingga melihat korban Lutfy yang berboncengan dengan Alfiansi Ikhsan melintas dengan mengendarai Yamaha Mio warna hitam BK 5471 XE.
Para terdakwa kemudian mengikuti korban. Saat berada di Jl. Adam Malik, Medan Barat, salah satu pelaku mengambil batu koral.
"Batu itu akan dipergunakan untuk memukul jika pemilik kendaraan yang akan dirampas melawan," ujar Surbakti saat membacakan dakwaan.
Ketika berada di Jl. Gatot Subroto, dekat jembatan Silalas, korban dipepet para pelaku. Sepeda motor itu dirampas dan korban dianiaya. Berikutnya para pelaku melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 13,5 juta.
(rul/trw)











































