Permintaan itu terjadi dalam tiga bagian, mulai dari Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan Rp 850 juta. Permintaan peminjaan itu terjadi di tahun 2003 saat Murdoko masih menjabat anggota DPRD Kota Semarang.
"Terdakwa melakukan peminjaman uang pemerintah daerah, dan saya ambilkan dari kas pemda," kata Warsa Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Bupati memerintahkan saya untuk melaksanakan perintah Pak Murdoko yang saat itu menjabat anggota DPRD Kota Semarang. Kata Pak Bupati 'Ya udah dipinjami saja'. Jadi saya meminjami (Murdoko) atas keputusan Bupati, meski perintahnya hanya lisan," jelas Warsa.
Hendy Budoro saat itu memberikan jaminan dirinya. Bahkan ia berjanji akan melunasi utang saudaranya itu.
Saat meminjam, Murdoko berdalih untuk keperluan DPRD. Namun ia tidak menjelaskan maksudnya. Saat diberi kesempatan oleh majelis, Murdoko sendiri sudah membantah kesaksian Warsa.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Menggunakan sebagian DAU dan dana yang berasal dari pinjaman daerah untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa Siswanto, Senin (6/8) lalu.
(mok/ega)










































