Ketua KPK Abraham Samad mengatakan meski sudah ada media untuk mengembalikan buronan kasus korupsi ke Indonesia, namun tetap saja ada sejumlah hambatan dan implementasi dua perjanjian tersebut. Maka dari itu, kata Abraham, KPK menggunakan pendekatan nonformal untuk bisa memulangkan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri keluar negeri.
"Negara-negara yang ada perjanjian ekstradisi bisa terhambat. Harus ada ruang untuk pendekatan informal," kata Abraham di Hotel Sheraton Santika Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MLA tetap jalan, tapi pendekatan informal itu sebagai komplementer saja," kata Busyro di tempat yang sama.
Pendekatan informal yang dimaksud Busyro adalah dengan lobi yang dilakukan antarpenegak hukum di dua negara. Busyro mengatakan pendekatan informal telah berhasil memulangkan sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu M Nazaruddin dan Nunun Nurbaetie.
(/mad)










































