Terhambat Ekstradisi, KPK Pernah Gunakan Cara Informal Pulangkan Buronan

Terhambat Ekstradisi, KPK Pernah Gunakan Cara Informal Pulangkan Buronan

- detikNews
Senin, 10 Sep 2012 16:30 WIB
Terhambat Ekstradisi, KPK Pernah Gunakan Cara Informal Pulangkan Buronan
Yogyakarta - KPK selama ini telah beberapa kali berhasil memulangkan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri. Ternyata, lembaga antikorupsi itu juga hanya menggunakan cara informal untuk menangkap si buronan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan meski sudah ada media untuk mengembalikan buronan kasus korupsi ke Indonesia, namun tetap saja ada sejumlah hambatan dan implementasi dua perjanjian tersebut. Maka dari itu, kata Abraham, KPK menggunakan pendekatan nonformal untuk bisa memulangkan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri keluar negeri.

"Negara-negara yang ada perjanjian ekstradisi bisa terhambat. Harus ada ruang untuk pendekatan informal," kata Abraham di Hotel Sheraton Santika Yogyakarta, Senin (10/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan, ektradisi terkadang memakan waktu lama dan berimplikasi pada hal-hal lainnya.

"MLA tetap jalan, tapi pendekatan informal itu sebagai komplementer saja," kata Busyro di tempat yang sama.

Pendekatan informal yang dimaksud Busyro adalah dengan lobi yang dilakukan antarpenegak hukum di dua negara. Busyro mengatakan pendekatan informal telah berhasil memulangkan sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu M Nazaruddin dan Nunun Nurbaetie.

(/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini