"Wah saya nggak mau komentar (soal Fahd). Kenal juga tidak, ngapain saya komentar orang yang tak saya kenal," kata Mekeng usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2012).
Mekeng menjelaskan dalam penyelidikan di KPK, penyidik hanya menanyakan soal tugas-tugas ketua Bangar. "Saya hanya ditanya soal tugas pimpinan Bangar, itu saja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simulasi itu belum final, sesuatu yang final itu yang sudah diketok DPR dan pemerintah, jadi kalau simulasi semua bisa buat itu," imbuhnya.
Mekeng diperiksa di KPK dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Mekeng yang mengenakan kemeja putih ini kemudian meninggalkan KPK dengan mengguakan Pajero Sport hitam.
Fahd Arafiq, pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait pembahasan anggaran dana pembangunan daerah transmigrasi. Tak lama setelah menetapkan anggota Badan anggaran Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pengusaha yang diduga menyuapnya. Pengusaha Fahd Arafiq yang sebelumnya telah dicegah KPK, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha yang juga Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.
(nal/)










































