Ratusan warga mengawal penyerahan berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DIY ke DPRD DIY. Penyerahan berkas tersebut untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Penyerahan berkas persyaratan dari keraton diwakili oleh Pengageng Kawedanan Ageng Kraton, KRT Jatiningrat dan KRT Pujaningrat. Sementara dari Pura Pakualaman diwakili oleh KPH Tjondrokusumo dan KPH Kusumo Parastho. Pihak keraton mengajukan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Pura Pakualaman mengajukan KPH Ambarkusumo atau Sri Pakualam IX sebagai calon wakil gubernur.
"Kami atas nama Pengageng Kawedanan Ageng Panitropuro yang berkewajiban menyampaikan syarat-syarat Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X," kata KRT Jatiningrat di DPRD DIY, Senin (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas yang diserahkan meliputi 14 item diantaranya ijazah SMA, surat keterangan penobatan dari Keraton dan Pakualaman, surat keterangan tidak berparpol, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.
Pimpinan Pansus Penetapan DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksono menyatakan, untuk kelancaran pembahasan, pihaknya mengusulkan yang akan diverifikasi adalah dokumen yang dilengkapi surat pemberitahuan dari Dewan.
Perwakilan dari Pakualaman, KPH Indrokusumo menyatakan, keluarga besar Sentono Kadipaten Projo Pakualaman hanya mengakui Sri Paduka Pakualam IX yang sah adalah KPH Ambarkusumo. "Jika ada pihak-pihak yang mengajukan dan mengaku Sri Pakualam IX selain dari KPH Ambarkusumo adalah pencemaran nama baik Ngayogyakarta Hadiningrat," katanya.
Seperti diketahui, konflik di Pakualaman terjadi sejak KPH Anglingkusumo menyatakan diri sebagai Sri Pakualam. Konflik tersebut berlanjut hingga pada proses pencalonan calon wakil gubernur dari Pura Pakualaman.
(trw/trw)










































