Diperiksa KPK, Tamsil Linrung Beberkan Mekanisme Pemberian Dana PPID

Diperiksa KPK, Tamsil Linrung Beberkan Mekanisme Pemberian Dana PPID

M Rizki Maulana - detikNews
Senin, 10 Sep 2012 15:17 WIB
Jakarta - Selama 3 jam Wakil Ketua Badan Anggaran dari PKS, Tamsil Linrung, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, Tamsil membeberkan mekanisme pemberian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Usulan-usulan itu tadi yang dibicarakan lalu disampaikan. Usulan-usulan dari daerah itu tidak semuanya disetujui, yang penting kan kriterianya. Kriteria-kriteria itu kita bahas secara mendalam, jadi kalau ada anggota Dewan yang tidak paham mengenai itu mungkin tidak hadir dalam rapat pembahasan kriteria itu," kata Tamsil yang dibalut kemeja batik biru.

Berikut ini wawancara wartawan dengan Tamsil, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2012):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana pemeriksaan di dalam?

Cuma ditanya kenal atau tidak dengan Fahd (Fahd A Rafiq ), saya jawab tidak kenal. Penyidik memperlihatkan dokumen-dokumen penjelasan yang sudah saya sampaikan sebelumnya apakah ada perubahan atau tidak. Saya periksa, saya baca sebanyak 12 halaman, tidak ada perubahan. Setelah itu di-print dan kembali saya tandatangani.

Apakah ditanya tuduhan Fahd yang Bapak disebut terlibat?

Ya kalau itu saya dan penyidik ketawa saja karena itu tidak benar.

Tidak ditanya soal dana untuk Tidi Jaya dan Bener Meriah? 

Nggak ditanyain karena mereka sudah mengerti secara keseluruhan, dan saya kira kita semakin percaya kepada KPK. Dan saya pun siap kapan saja dimintai kesaksian.

Ada jatah ke Banggar? 

Nggak ada sistem jatah, yang ada usulan-usulan itu tadi yang dibicarakan lalu disampaikan. Usulan-usulan dari daerah itu tidak semuanya disetujui, yang penting kan kriterianya. Kriteria-kriteria itu kita bahas secara mendalam, jadi kalau ada anggota Dewan yang tidak paham mengenai mungkin tidak hadir dalam rapat pembahasan kriteria itu.

Saksi dari Kemenkeu saat sidang menyatakan pemerintah sengaja menyetujui jumlah daerah DPID? 

Itu tidak ada istilah terpaksa karena pemerintah kalau punya dokumen yang benar dia nggak boleh terpaksa. Apa alasannya menjadikan terpaksa, suruh penjarakan yang berkata seperti itu. Kita nggak ada yang terpaksa. Saya juga ikut menandatangani itu kok.

Dia bilang APBN disepakati tanpa ada kesepakatan? 

Nggak ada. Kalau nggak ada kesepakatan APBN nggak boleh jalan. Harus kembali ke APBN sebelumnya.

Saksi Kemenkeu bilang nggak punya kesempatan untuk mengubah hal yang sudah disimulasikan oleh DPR karena sudah ditetapkan DPR, bagaimana?

Jadi simulasi itu gagal dengan sendirinya kalau diajukan dibagi rata kepada seluruh kabupaten. Kalau semua 491 dikasih semuanya itu namanya tidak ada reward dan punishment. Bagikan untuk kabupaten yang secara fiskalnya tinggi dan bagaimana kabupaten yang sangat tertinggal, itu harus dibuatkan kriterianya. 

Pemerintah pun dengan kriteria yang diusulkan tidak boleh mundur. Dia harus tetap maju, jadi seharusnya pemerintah bisa mengubah itu.

Pemerintah membawa simulasi pembagian dana itu ke DPR? 

Jadi simulaisi pemerintah pada saat itu baru pertama sudah ditolak, diminta membuat simulasi lain dan beberapa alternatif simulasi. Simulasi itu bukan satu, jadi harus dipahami secara keseluruhan.

Alasan simulasi pemerintah ditolak apa?

Karena dibagi rata ke 491 kabupaten, padahal ada kabupaten yang tidak perlu dapat. Seperti DKI Jakarta masa mau dapat.

Jadi daftar penerima itu berdasar diskusi dengan pemerintah atau DPR saja? 

Tidak ada kesepakatan sepihak, pasti dilakukan dengan pemerintah.

Surat yang dikirim ke DPR bagaimana?

Itu ada kesalahan. Pemerintah sudah mengakui kesalahan atas surat itu.

Kesalahan seperti apa?

Karena surat yang masuk dari daerah paling telat 20 Oktober, padahal surat itu didasarkan pada surat yang masuk pada November. Itu saja udah nggak benar.

Surat dari Menkeu?

Iya atas dasar surat dari daerah per November. Padahal batas akhir surat yang masuk ke Menkeu maupun DPR harusnya per 20 Oktober, jadi telat suratnya.

Itu alasannya kenapa nggak ada koreksi? 

Nggak bisa koreksi karena sudah final, sudah kita tandatangani bersama-sama Menkeu, Gubernur BI, juga seluruh pimpinan Banggar. Kalaupun ada yang salah koreksiannya dilakukan di APBN perubahan, tak boleh serta merta mengubah.

(/nwk)


Berita Terkait