KPU Sumut: Pemecatan Ketua KPU Mandailing Natal Sah
Kamis, 02 Sep 2004 03:17 WIB
Jakarta -
KPU Sumut menyatakan pemecatan yang dilakukan terhadap Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Abdul Aziz adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Kendati demikian kami akan melakukan pertemuan dengan anggota KPU Madina dan memberikan rekomendasi kepada KPU pusat. Hasil pertemuan itu akan menjadi bahan rekomendasi untuk diserrahkan kepada KPU pusat."Demikian kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Rabu (1/9/2004) malam, tentang rapat pleno KPU Madina yang memutuskan pemecatan Abdul Aziz."Keputusan sepenuhnya ada di KPU pusat. Kita hanya memberikan rekomendasi. Sejauh ini yang kita ketahui, rapat pleno yang memutuskan untuk memecat Abdul Aziz adalah sah," ujarnya.Pada Senin 30 Agustus 2004, rapat pleno KPU Madina memutuskan pemecatan Abdul Aziz, dan selanjutnya menetapkan Fahrizal Efendi sebagai ketua sementara.Alasan pencopotan yang tertuang dalam berita acara pleno disebutkan, Abdul Aziz melanggar sumpah janji dan pelanggaran kode etik, serta dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan proses Pilpres putaran dua. KPU Madina kemudian meminta KPU Sumut merekomendasikan kepada KPU pusat untuk kemudian disetujui.
(sss/)










































