"Tidak ada TPS keliling. TPS keliling hanya ada di Kepulauan Seribu," ujar Anggota KPUD Jakarta, Sumarno, setelah sosialisasi pemilu pemula di SMA 25, Jalan AM Sangaji, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2012).
Menurut Sumarno, untuk mempermudah pasien atau pekerja medis di rumah sakit, hanya disediakan TPS yang berlokasi di rumah sakitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa memilih di lokasi yang bukan tempat tinggalnya, misalnya para pekerja medis (dokter atau perawat) yang piket dan tidak libur saat pemilu, mereka harus membawa keterangan surat pemilih atau Form A8.
"Syaratnya harus bawa keterangan surat pindah memilih atau Form A8," kata Sumarno yang memakai baju batik biru gelap.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan kalau surat pindah memilih atau Form A8 bisa didapat di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang biasa ada di Kelurahan.
"Kalau misal terdaftar di Gambir, bisa minta surat keterangan dari PPS di Kelurahan Gambir," terangnya.
(gah/ndr)











































