AY dibekuk Minggu (9/9/2012) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA di kos-kosannya, Jl Pangeran Antasari, Samarinda. Di dalam kamar kosnya, disita antara lain 11 paket sabu dengan berat 3,4 gram, alat isap sabu, dan korek gas.
"Berlaku perintah penahanan terhitung mulai hari ini. Dia tidak mengakui menjual (sabu), dia bilang sebagai pengantar barang (sabu). Karena dia di bawah umur, juga ada perlakuan khusus," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, kepada wartawan di kantornya, Senin (10/9/2012) siang WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga dia (AY) dimanfaatkan pengedar untuk ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Kepada petugas, AY tidak mengaku kalau sabu itu diedarkan di sekolah-sekolah," ujar Feby.
"Kuat dugaan mengarah ke peredaran sabu ke sekolah. Karena dengan direkrutnya AY sebagai pengedar, sasarannya untuk mengedarkan ke sekolah-sekolah," tambahnya.
Dugaan kuat AY mengedarkan ke sekolah lantaran dia bisa dengan mudah untuk masuk ke dalam lingkungan sekolah dan bergaul dengan teman seusianya.
"Karena dia kelas III SMA, untuk seusianya dalam pergaulannya, diduga dia bisa masuk (mengedarkan sabu) ke teman-temannya," terang Feby.
"Yang didapatkan AY, dia akan mendapatkan 1 paket sabu setelah berhasil menjual 1 poket sabu. Jadi, 1 bonus didapat setelah berhasil jual 1 paket," jelasnya.
AY yang meringkuk di sel terpisah dengan pelaku tindak pidana umum, dijerat penyidik dengan pasal 112, 114, 127 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(trw/trw)











































