Kedua ahli itu adalah Guru Besar Politik UI, Burhan Magenda dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad, I Gede Pantja Astawa. Mereka berdua bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/9/2012).
Menurut Pantja, tidak ada satu aturan pun yang melarang seorang anggota Dewan bertemu dengan calon pejabat. Ia sendiri membatasi boleh tidaknya pertemuan itu berdasarkan aturan bukan etisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantja sempat memberi sejumlah perumpaan. Jika Pilpres berlangsung, hal yang lumrah seorang capres bertemu dengan rakyat. Bahkan tidak jarang juga seorang capres menemui partai politik.
"Kenapa nggak dipersoalkan," tegasnya.
Hal serupa juga diutarakan Burhan Magenda. Pakar politik UI yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR ini menilai tidak ada masalah dari pertemuan dengan calon.
"Banyak juga yang bisa dilakukan di luar Gedung DPR," tegasnya.
Sebelumnya, di dalam dakwaan, Miranda diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP. Pertemuan itu terkait dengan rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
(mok/mad)










































