Ahli Kubu Miranda: Tak Ada Larangan Pertemuan Calon Pejabat dengan DPR

Ahli Kubu Miranda: Tak Ada Larangan Pertemuan Calon Pejabat dengan DPR

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 10 Sep 2012 13:20 WIB
Ahli Kubu Miranda: Tak Ada Larangan Pertemuan Calon Pejabat dengan DPR
Jakarta - Dua ahli dari kubu terdakwa Miranda Gultom dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Kedua ahli itu kompak memperbolehkan adanya pertemuan antara seorang calon pejabat dengan anggota Dewan yang bakal memilihnya.

Kedua ahli itu adalah Guru Besar Politik UI, Burhan Magenda dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad, I Gede Pantja Astawa. Mereka berdua bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/9/2012).

Menurut Pantja, tidak ada satu aturan pun yang melarang seorang anggota Dewan bertemu dengan calon pejabat. Ia sendiri membatasi boleh tidaknya pertemuan itu berdasarkan aturan bukan etisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada larangan yang mengatur itu. Pertemuan itu sah-sah saja," jelas Pantja.

Pantja sempat memberi sejumlah perumpaan. Jika Pilpres berlangsung, hal yang lumrah seorang capres bertemu dengan rakyat. Bahkan tidak jarang juga seorang capres menemui partai politik.

"Kenapa nggak dipersoalkan," tegasnya.

Hal serupa juga diutarakan Burhan Magenda. Pakar politik UI yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR ini menilai tidak ada masalah dari pertemuan dengan calon.

"Banyak juga yang bisa dilakukan di luar Gedung DPR," tegasnya.

Sebelumnya, di dalam dakwaan, Miranda diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP. Pertemuan itu terkait dengan rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

(mok/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini